Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Asesmen Sumatif bertujuan untuk menilai pembelajaran peserta didik, pemerolehan pengetahuan dan kemampuan, serta pencapaian akademik di akhir periode pembelajaran tertentu, seperti akhir dari unit, semester, atau tahun ajaran.

Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) di SMP Nusantara Krian telah dilaksanakan pada tanggal 2-8 Mei 2024. Dengan diikuti oleh seluruh peserta didik kelas 9 . Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan 4 ruang. Secara umum, kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar. Di setiap ruangan terdapat 3 pengawas yang terdiri dari 1 Guru sebagai Operator dan 2 Guru sebagai pengawas Ujian.

Penilaian Sumatif ini merupakan ujian akhir dan penentu kelulusan bagi siswa kelas 9 setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan hasilnya akan menjadi nilai tambahan untuk ijazah mereka masing-masing.